Bea Cukai Gelontorkan Rp40 Triliun, Siapa Saja yang Dapat?

- Pemerintah mengucurkan Rp40 triliun untuk insentif kepabeanan sepanjang 2025, menargetkan UMKM, industri, dan agenda nasional.
- Sebanyak 745 UMKM binaan Bea Cukai berhasil ekspor, sementara 112 IKM memanfaatkan fasilitas KITE senilai Rp26,67 miliar.
- Kawasan berikat dan KEK menyerap 3,87 juta tenaga kerja dengan nilai investasi kumulatif KEK mencapai Rp314 triliun.
, JAKARTA – Pemerintah mengucurkan dana insentif kepabeanan mencapai Rp40 triliun sepanjang tahun lalu. Angka itu tercatat sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing pelaku usaha di dalam negeri.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan insentif tersebut disalurkan untuk berbagai segmen. Mulai dari UMKM, industri menengah, hingga mendukung penyelenggaraan acara berskala nasional dan internasional.
“Tak hanya itu, selama 2025 kami juga hadir di balik layar memastikan kelancaran arus barang pada berbagai agenda, mulai dari konser musik dunia, ajang olahraga internasional, pameran otomotif, hingga impor sementara untuk bantuan kemanusiaan dan penanggulangan bencana,” kata Nirwala, Minggu (1/2).
Salah satu program yang ditonjolkan adalah Klinik Ekspor. Lewat program ini, DJBC memberikan asistensi langsung kepada ribuan pelaku usaha kecil dan menengah. Hasilnya, sampai Desember 2025, jumlah UMKM binaan Bea dan Cukai tercatat 1.616 unit.
Dari angka itu, sebanyak 745 UMKM berhasil menembus pasar ekspor. Artinya, hampir separuh dari mereka kini memasok produk ke luar negeri.
“Dukungan juga kami berikan kepada industri kecil dan menengah melalui fasilitas KITE IKM, yang telah dimanfaatkan oleh 112 IKM dengan nilai fasilitas mencapai Rp26,67 miliar,” ungkap Nirwala.
Fasilitas KITE IKM sendiri diberikan untuk mempermudah akses bahan baku impor bagi industri kecil menengah yang berorientasi ekspor. Skema ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan keringanan bea masuk dan pajak impor.
Di sisi lain, Nirwala menyebut kawasan berikat juga mencatatkan dampak signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja. Sampai akhir 2025, ada 1.522 perusahaan yang berstatus kawasan berikat.
Kinerja perusahaan-perusahaan di kawasan ini konsisten naik selama tiga tahun terakhir. Jumlah tenaga kerja yang terserap pun mencapai 1,84 juta orang.
Sementara itu, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) turut menjadi lokomotif investasi. Berbagai keringanan perpajakan seperti pembebasan bea masuk, penangguhan pajak impor, hingga pembebasan cukai menjadi daya tarik utama.
Nirwala mencatat nilai investasi kumulatif dari KEK sudah menyentuh Rp314 triliun. Jumlah tenaga kerja yang terserap di kawasan ini mencapai 2,03 juta orang.
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa insentif kepabeanan tidak hanya menguntungkan pemerintah dalam menarik investasi, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan dalam skala besar. Meski begitu, pertanyaan tentang keberlanjutan dan distribusi manfaat tetap perlu diawasi. Tidak semua sektor atau wilayah mendapat akses yang sama terhadap fasilitas ini, dan hal itu bisa mempengaruhi efektivitas program ke depan.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: