Antara Program Ambisius dan Tuntutan Berulang: Potret Buruh Indonesia di Hari Buruh 2026
, Jakarta – Peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 diwarnai dua wajah yang kontras. Di satu sisi, pemerintah mengklaim telah menjalankan delapan program unggulan ketenagakerjaan, mulai dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5–9 persen, bantuan subsidi upah Rp600.000 bagi 15 juta pekerja, bonus hari raya Rp220 miliar untuk 850.000 pengemudi daring, hingga penciptaan 600 ribu lapangan kerja dari proyek hilirisasi nasional senilai Rp119 triliun.
Presiden Prabowo Subianto bahkan hadir langsung di Monas bersama ratusan ribu buruh, setelah sebelumnya bertemu pimpinan KSPI dan menerima 11 poin tuntutan dalam audiensi selama 1,5 jam pada 28 April 2026.
Di sisi lain, realitas lapangan belum sepenuhnya membaik. Data Kemnaker mencatat 8.389 pekerja terkena PHK hanya dalam kuartal pertama 2026, sementara sepanjang 2025 angka PHK menembus 88.519 orang, naik dari tahun sebelumnya.
Dari total 155,27 juta angkatan kerja Indonesia, masih ada 7,35 juta orang yang menganggur. Yang mencolok, tuntutan yang dibawa KSPI dan Partai Buruh ke jalanan tahun ini, yaitu pengesahan UU Ketenagakerjaan baru, penghapusan outsourcing, reformasi pajak, hingga perlindungan PHK, nyaris identik dengan tuntutan tahun-tahun sebelumnya. Fakta ini menjadi pengingat keras bahwa program kesejahteraan sebesar apapun belum cukup tanpa kepastian hukum dan perlindungan struktural yang nyata bagi kaum pekerja.