TODAY'S RECAP
Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi KunciPurbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi KunciPurbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi KunciPurbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak TergangguBukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari KenyataanJemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak HajiHampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah SakitTrump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi Kunci

Rubrikasi

Informasi

Ikuti Kami

25 Mei 2026
TODAY'S RECAP
Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak Terganggu Bukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari Kenyataan Jemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak Haji Hampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah Sakit Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi Kunci Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai Juni, Pertamina Langsung Membantah Laga Penentu Nasib Madura United: Hadapi PSM dengan Rekor Head to Head yang Nyaris Sempurna Seimbang Prabowo Berkelakar soal Kesamaan Nama dengan Kapolri dan Panglima TNI di Acara Panen Udang Kebumen Purbaya Pangkas Anggaran MBG Rp 67 Triliun, BGN Pastikan Operasional Dapur dan Penerima Manfaat Tak Terganggu Bukan Kabar Baik bagi Rupiah: Ekonom Sebut Kembali ke Rp 16.000 Masih Jauh dari Kenyataan Jemaah Haji Asal Brebes Kembali Wafat di Tanah Suci Menjelang Puncak Haji Hampir Sebulan Pasca-Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Lima Korban Masih Dirawat di Empat Rumah Sakit Trump Klaim Kesepakatan Damai dengan Iran Hampir Final, Selat Hormuz Jadi Kunci Viral Daftar Kendaraan Dilarang Isi Pertalite Mulai Juni, Pertamina Langsung Membantah Laga Penentu Nasib Madura United: Hadapi PSM dengan Rekor Head to Head yang Nyaris Sempurna Seimbang Prabowo Berkelakar soal Kesamaan Nama dengan Kapolri dan Panglima TNI di Acara Panen Udang Kebumen

Cari berita

Menggugat Status Tersangka, Yaqut Tantang KPK di Pengadilan

Poin Penting (3)
  • Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas ajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk melawan penetapan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji
  • KPK hormati hak hukum tersangka, tegaskan penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan dan siap buktikan di sidang perdana 24 Februari
  • Kasus bermula dari pembagian 20 ribu kuota tambahan haji 2024 yang dibagi rata 50:50, padahal UU atur kuota khusus hanya 8%, rugikan 8.400 jemaah reguler

Resolusi.co, Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyatakan siap menghadapi perlawanan Yaqut.

Berdasarkan dokumen yang dirangkum detikcom, Rabu (11/2/2026), Yaqut mendaftarkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/2). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Yaqut tercatat sebagai pemohon gugatan. Sementara termohonnya adalah KPK cq Pimpinan KPK.

Sidang pertama gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/2) mendatang. Persidangan rencananya digelar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

Menanggapi gugatan Yaqut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati hak hukum tersangka.

“KPK menghormati hak hukum Tersangka Saudara YCQ, yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi.

Budi menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang. KPK memandang ini sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.

Meski demikian, KPK menegaskan seluruh tindakan yang diambil dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka sudah sesuai ketentuan. KPK siap memberikan pembuktian di pengadilan.

Kasus ini bermula dari pembagian 20 ribu kuota haji tambahan untuk Indonesia pada 2024. Saat itu, urusan haji masih ditangani Kementerian Agama dengan Yaqut sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan diperoleh Indonesia setelah Presiden Jokowi melakukan lobi ke Arab Saudi. Tambahan ini ditujukan untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun bahkan lebih.

Sebelum ada tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Masalah muncul saat kuota tambahan itu dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

KPK menyebut kebijakan era Yaqut ini membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp1 triliun dalam kasus ini. Lembaga antirasuah telah menyita rumah, mobil, hingga uang dolar terkait kasus ini.

Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.