Bisnis Gelap Stiker Negara: Menguak Kongkalikong di Balik Suplai Pita Cukai
, KPK membongkar jaringan kecurangan cukai rokok di jantung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, mulai dari pemalsuan pita, manipulasi kelas tarif, hingga pengkondisian jalur impor. Potensi kerugian negara ditaksir puluhan triliun rupiah per tahun.
Sabtu, 18 April 2026·Laporan Investigatif
JAKARTA — Sehelai pita kecil berhologram yang melekat di bungkus rokok selama ini dianggap sebagai jaminan keabsahan. Namun di balik pita cukai itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan labirin kecurangan yang terstruktur, melibatkan oknum pejabat negara, dan berpotensi menguras kas negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya.
Pengungkapan ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung. Operasi ini awalnya menyasar dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Namun dalam perjalanan penyidikan, penyidik menemukan lapisan persoalan yang jauh lebih dalam, yakni permainan kotor dalam pengaturan pita cukai rokok.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, pendalaman penyidikan mengungkap dua modus utama kecurangan cukai rokok. Pertama, beredarnya pita cukai palsu di pasaran. Kedua, penggunaan pita cukai asli namun tidak sesuai peruntukannya, atau dalam bahasa awam dikenal sebagai “salah kelas” atau “salah tempel”.
“Cukai ini adalah instrumen fiskal untuk mengatur penyebaran barang yang distribusinya dibatasi. Ini menjadi salah satu pos penerimaan negara yang vital,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK
Tiga Modus Operandi
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan resminya menjelaskan secara gamblang bagaimana sistem cukai rokok dimanipulasi. Menurutnya, setidaknya terdapat tiga pola kecurangan yang berhasil diidentifikasi penyidik.
Pertama, pita cukai palsu, yaitu pita cukai yang sepenuhnya dipalsukan, baik dari bahan, hologram, hingga kode identifikasi, lalu diedarkan secara ilegal untuk menekan biaya produksi. KPK menerima informasi dari lapangan bahwa pita palsu ini beredar cukup luas, dan penyidikan masih terus berlangsung.
Kedua, salah tempel. Rokok buatan mesin (Sigaret Kretek Mesin/SKM) yang semestinya dikenai tarif cukai lebih tinggi, secara sengaja menggunakan pita cukai rokok buatan tangan (Sigaret Kretek Tangan/SKT) yang tarifnya jauh lebih murah. Gap harga ini menghasilkan “keuntungan tidak sah” bagi pelaku.
Ketiga, pembelian cukai berlebih di tarif rendah. Oknum diduga membeli pita cukai bertarif rendah dalam jumlah jauh melebihi kebutuhan, lalu menempelkannya pada produk yang seharusnya menggunakan pita bertarif tinggi.
Kronologi: Dari OTT hingga Pengembangan Kasus Cukai
Oktober 2025- Diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak PT Blueray Cargo untuk mengatur jalur impor. Parameter pemeriksaan dimanipulasi agar barang impor lolos tanpa pemeriksaan fisik.
Desember 2025 – Januari 2026- Blueray Cargo diduga mulai menyetor uang rutin kepada oknum DJBC sebagai “jatah” bulanan atas pengkondisian jalur impor.
4 Februari 2026 – OTT KPK di Jakarta dan Lampung. Enam tersangka ditetapkan: Rizal (Direktur P2 DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen P2), Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen), serta tiga petinggi Blueray: John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Barang bukti senilai Rp40,5 miliar disita.
26 Februari 2026 – KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC, sebagai tersangka baru. Dijemput paksa di kantor pusat DJBC. Di safe house Ciputat ditemukan uang Rp5,19 miliar dalam 5 koper berbagai mata uang.
1 Maret 2026 – KPK secara resmi mengumumkan penyidikan kasus cukai rokok sebagai pengembangan perkara. Asep Guntur menyebut modus pita cukai palsu dan salah kelas. KPK membenarkan kaitan langsung kasus ini dengan maraknya peredaran rokok ilegal.
30–31 Maret 2026 – KPK memanggil lima pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi. KPK menelusuri aliran uang dari pengusaha rokok ke oknum di DJBC.
9 April 2026 – Pemeriksaan pegawai Bea Cukai Salisa Asmoaji mengungkap lebih banyak informasi soal aliran dana suap terkait cukai rokok.
14–16 April 2026 – KPK mengumumkan penerimaan informasi tentang beredarnya pita cukai palsu secara masif. Masyarakat diimbau melapor ke pengaduan@kpk.go.id. KPK menjamin kerahasiaan identitas pelapor.
Dampak Sistemis: Rokok Ilegal Makin Meluas
KPK tidak memandang kasus ini sebatas perkara suap biasa. Deputi Asep Guntur menegaskan, praktik korupsi di DJBC secara langsung mendorong maraknya peredaran rokok ilegal di seluruh Indonesia.
“Apakah terkait juga dengan rokok ilegal yang saat ini marak? Salah satunya. Benar,” tegasnya.
Data di lapangan membenarkan pernyataan tersebut. Di Sulawesi Selatan, pendapatan negara dari cukai turun 16 persen pada Februari 2026 dibanding tahun sebelumnya, sementara penindakan rokok ilegal meningkat hampir empat kali lipat. Di Tasikmalaya, 6,3 juta batang rokok ilegal berhasil disita, setara potensi kerugian negara Rp4,69 miliar hanya di satu kota. Bea Cukai Sidoarjo pada April 2026 memusnahkan 3,9 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,9 miliar.
“Produksi rokok legal turun dari 355,9 miliar batang pada 2019 menjadi 307,8 miliar batang pada 2025. Selisih hampir 48 miliar batang diduga diisi oleh rokok ilegal,” ungkap Joko Budi Santoso, Peneliti Senior FEB Universitas Brawijaya
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi FEB Universitas Brawijaya, Joko Budi Santoso, menilai penurunan ini bukan kebetulan. Dengan prevalensi merokok yang relatif stagnan di kisaran 28 persen, selisih produksi rokok legal itu hampir dipastikan diisi produk ilegal. Joko juga mengingatkan bahwa realisasi cukai rokok pada 2025 hanya Rp211,9 triliun atau 92,10 persen dari target Rp230,09 triliun. Shortfall ini melampaui Rp18 triliun.
Data Institute for Development of Economics and Finance (Indef), bila seluruh kebocoran cukai akibat rokok ilegal diperhitungkan, potensi kerugian negara bisa menembus Rp15 triliun setiap tahun. Joko bahkan memperkirakan, jika penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan intensif, tambahan penerimaan yang bisa dipulihkan mencapai lebih dari Rp20 triliun per tahun, jauh melebihi potensi Rp5 triliun dari sekadar penambahan layer tarif cukai.
Keropos dari Dalam
Kasus ini dianggap berbeda dari penindakan rokok ilegal biasa karena posisi para pelaku. Mereka bukan hanya pengedar di pinggiran pasar, melainkan pejabat yang justru bertugas mengawasi sistem. Budiman Bayu Prasojo, tersangka terbaru, menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai, satuan yang mestinya menjadi garis terdepan pemberantasan cukai palsu.
Dari konstruksi perkara yang dibangun KPK, terungkap bagaimana “jalur merah” mekanisme pemeriksaan fisik ketat terhadap barang impor, diduga sengaja disabotase. Pengkondisian sistem ini memungkinkan barang palsu, KW, dan ilegal masuk ke Indonesia tanpa hambatan prosedural, sementara oknum pejabat menerima setoran bulanan sebagai imbalannya.
KPK kini mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran cukai palsu atau penyimpangan dalam pengurusan pita cukai untuk melapor langsung melalui surel pengaduan@kpk.go.id. Lembaga antirasuah itu memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya.