PKH-BPNT Tahap Pertama Sudah Disalurkan, Dapat Berapa dan Siapa yang Berhak?

- Kemensos menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap 1 periode Januari-Maret 2026 kepada 18 juta keluarga penerima, dimulai sejak 13 Januari untuk PKH dan pertengahan-akhir Februari untuk BPNT
- Nominal PKH bervariasi dari Rp 225 ribu hingga Rp 750 ribu per komponen keluarga, sedangkan BPNT tetap Rp 600 ribu untuk tiga bulan khusus belanja pangan
- Pengecekan status pencairan bisa dilakukan lewat situs cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, atau langsung cek saldo di rekening bank dan KKS penerima
, Jakarta – Kementerian Sosial memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai sejak Februari 2026. Tahap pertama ini mencakup tiga bulan, Januari hingga Maret.
Sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat di seluruh Indonesia menjadi sasaran. Data sosial nasional, baik DTKS maupun DTSEN, menjadi basis penentuan penerima.
Bansos ini disalurkan empat kali setahun dengan pola triwulanan. Periode berikutnya adalah April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember.
PKH tahap pertama mulai dicairkan sejak 13 Januari lalu di sejumlah daerah. Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI menjadi kanal utama, sedangkan PT Pos melayani wilayah 3T.
Keluarga penerima lama mendapat giliran akhir Januari hingga awal Februari. Sementara penerima baru harus menunggu hingga akhir Februari.
BPNT dengan saldo Rp 600 ribu untuk tiga bulan diperkirakan cair pertengahan hingga akhir Februari ke Kartu Keluarga Sejahtera atau e-wallet. Prioritas diberikan kepada penerima yang sudah terverifikasi datanya di DTKS.
Nominal PKH bervariasi tergantung kategori keluarga. Ibu hamil dan anak usia dini mendapat Rp 750 ribu per tahap. Anak SD hanya Rp 225 ribu, sedangkan anak SMP Rp 375 ribu dan SMA Rp 500 ribu.
Lansia di atas 60 atau 70 tahun serta penyandang disabilitas berat masing-masing berhak Rp 600 ribu. Satu keluarga maksimal menerima empat komponen tertinggi.
BPNT nilainya tetap, Rp 200 ribu per bulan atau total Rp 600 ribu per tahap. Dana ini khusus untuk belanja pangan lewat KKS atau e-wallet di gerai yang bekerja sama.
Syarat umum penerima cukup jelas: WNI dengan NIK dan KTP valid, tercatat sebagai keluarga miskin atau rentan miskin di Desil 1-4 DTSEN. Mereka yang berstatus ASN, TNI, Polri, pensiunan rutin, atau penerima gaji APBN dan APBD otomatis gugur.
PKH punya kriteria khusus. Keluarga harus memiliki minimal satu komponen prioritas, bisa ibu hamil atau nifas, anak usia dini, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Komitmen bersyarat wajib dipenuhi, seperti imunisasi anak, kehadiran sekolah minimal 85 persen, dan pemeriksaan kesehatan rutin. Tanpa itu, bantuan bisa terputus.
BPNT lebih sederhana. Sasarannya keluarga miskin yang tidak masuk komponen utama PKH, fokus pada pemenuhan pangan dasar di Desil 1-4.
Cara cek status pencairan bisa lewat situs cekbansos.kemensos.go.id. Cukup pilih wilayah sesuai KTP, masukkan nama lengkap dan kode captcha, lalu klik cari data.
Alternatif lain pakai aplikasi Cek Bansos yang bisa diunduh di Play Store. Daftar dengan NIK dan KK, verifikasi akun, lalu login untuk cek status penerima beserta periode tahap pertama.
Penerima PKH bisa langsung cek mutasi rekening bank Himbara atau Pos lewat ATM dan mobile banking. Sementara penerima BPNT tinggal masukkan KKS ke ATM Himbara, pilih cek saldo untuk melihat dana Rp 600 ribu.
Karena proses berbeda di tiap wilayah, penerima disarankan rajin mengecek kanal resmi Kemensos agar tidak ketinggalan informasi.
Ikuti Update Kami
Dapatkan berita dan artikel pilihan langsung di: